Menjaga Integritas Penyelenggaraan Pilkada Melalui Lembaga Peradilan

Rp79.000,00

Proses penyelenggaraan pilkada dapat dikatakan memiliki integritas, apabila semua tahapan pemilihan diselenggarakan menurut peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU mengenai semua tahapan pemilihan) yang telah mengandung tidak adanya kekosongan hukum, tidak ada kontradiksi ketentuan baik di dalam suatu peraturan maupun antar peraturan, tidak adanya multi tafsir dan dirumuskan berdasarkan asas pemilihan yang demokratik (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel), serta dilaksanakan dan ditegakkan secara konsisten oleh institusi yang berwenang. Untuk menjamin perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta, baik itu pasangan calon dan seluruh pemilih, maka sangat penting dilakukan Integritas proses penyelenggaraan pilkada. Pasangan calon dan pemilih akan dapat menerima legitimasi penyelenggaraan pemilihan.

Informasi Tambahan

Berat1 kg